Menyusun Teks Editorial
Nama : Tsania Puspa Kirana Kelas : XII MIPA 10 Absen : 35 Maraknya Pinjaman Online Ilegal Kebutuhan masyarakat yang tinggi dan seiring bertumbuhnya teknologi menyebabkan menjamurnya pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat lebih banyak masyarakat. Ditambah, Waktu yang singkat bagi peminjam harus memenuhi cicilan yang besarnya di luar kemampuannya. Menurut data CEIC utang rumah tangga Indonesia sekitar Rp1,6 juta pada Agustus 2021 dari yang terendah pada awal tahun 2020. Sistem tagih pinjol bersifat meneror dan tidak manusiawi. Sehingga, tidak sedikit korban pinjol akan mengalami frustasi dan Depresi atas masalah yang dihadapinya. Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menilai pengawasan dari otoritas keuangan dan hukum atas maraknya pinjol ini sangat lemah. Hafisz mengungkapkan, salah satu kasus pinjol bernama KSP Rupiah Petir Pro telah meneror seseorang yang nomor ponselnya dijadikan penjamin dalam pinjol. Adalah Dian Siregar yan...